Kamis, 03 Desember 2009
Pendapatan Nasional DI Indonesia
Konsep pendapatan nasional pertama kali dicetuskan oleh Sir William Petty dari Inggris yang berusaha menaksir pendapatan nasional negaranya(Inggris) pada tahun 1665. Dalam perhitungannya, ia menggunakan anggapan bahwa pendapatan nasional merupakan penjumlahan biaya hidup (konsumsi) selama setahun. Namun, pendapat tersebut tidak disepakati oleh para ahli ekonomi modern, sebab menurut pandangan ilmu ekonomi modern, konsumsi bukanlah satu-satunya unsur dalam perhitungan pendapatan nasional. Menurut mereka, alat utama sebagai pengukur kegiatan perekonomian adalah Produk Nasional Bruto (Gross National Product, GNP), yaitu seluruh jumlah barang dan jasa yang dihasilkan tiap tahun oleh negara yang bersangkutan diukur menurut harga pasar pada suatu negara.
Konsep
Berikut adalah beberapa konsep pendapatan nasional
Produk Domestik Bruto (GDP)
Produk domestik bruto (Gross Domestic Product) merupakan jumlah produk berupa barang dan jasa yang dihasilkan oleh unit-unit produksi di dalam batas wilayah suatu negara (domestik) selama satu tahun. Dalam perhitungan GDP ini, termasuk juga hasil produksi barang dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan/orang asing yang beroperasi di wilayah negara yang bersangkutan. Barang-barang yang dihasilkan termasuk barang modal yang belum diperhitungkan penyusutannya, karenanya jumlah yang didapatkan dari GDP dianggap bersifat bruto/kotor.
Pendapatan nasional merupakan salah satu ukuran pertumbuhan ekonomi suatu negara
Produk Nasional Bruto (GNP)
Produk Nasional Bruto (Gross National Product) atau PNB meliputi nilai produk berupa barang dan jasa yang dihasilkan oleh penduduk suatu negara (nasional) selama satu tahun; termasuk hasil produksi barang dan jasa yang dihasilkan oleh warga negara yang berada di luar negeri, tetapi tidak termasuk hasil produksi perusahaan asing yang beroperasi di wilayah negara tersebut.
Produk Nasional Neto (NNP)
Produk Nasional Neto (Net National Product) adalah GNP dikurangi depresiasi atau penyusutan barang modal (sering pula disebut replacement). Replacement penggantian barang modal/penyusutan bagi peralatan produski yang dipakai dalam proses produksi umumnya bersifat taksiran sehingga mungkin saja kurang tepat dan dapat menimbulkan kesalahan meskipun relatif kecil.
Pendapatan Nasional Neto (NNI)
Pendapatan Nasional Neto (Net National Income) adalah pendapatan yang dihitung menurut jumlah balas jasa yang diterima oleh masyarakat sebagai pemilik faktor produksi. Besarnya NNI dapat diperoleh dari NNP dikurang pajak tidak langsung. Yang dimaksud pajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain seperti pajak penjualan, pajak hadiah, dll.
Pendapatan Perseorangan (PI)
Pendapatan perseorangan (Personal Income)adalah jumlah pendapatan yang diterima oleh setiap orang dalam masyarakat, termasuk pendapatan yang diperoleh tanpa melakukan kegiatan apapun. Pendapatan perseorangan juga menghitung pembayaran transfer (transfer payment). Transfer payment adalah penerimaan-penerimaan yang bukan merupakan balas jasa produksi tahun ini, melainkan diambil dari sebagian pendapatan nasional tahun lalu, contoh pembayaran dana pensiunan, tunjangan sosial bagi para pengangguran, bekas pejuang, bunga utang pemerintah, dan sebagainya. Untuk mendapatkan jumlah pendapatan perseorangan, NNI harus dikurangi dengan pajak laba perusahaan (pajak yang dibayar setiap badan usaha kepada pemerintah), laba yang tidak dibagi (sejumlah laba yang tetap ditahan di dalam perusahaan untuk beberapa tujuan tertentu misalnya keperluan perluasan perusahaan), dan iuran pensiun (iuran yang dikumpulkan oleh setiap tenaga kerja dan setiap perusahaan dengan maksud untuk dibayarkan kembali setelah tenaga kerja tersebut tidak lagi bekerja).
Pendapatan yang siap dibelanjakan (DI)
Pendapatan yang siap dibelanjakan (Disposable Income) adalah pendapatan yang siap untuk dimanfaatkan guna membeli barang dan jasa konsumsi dan selebihnya menjadi tabungan yang disalurkan menjadi investasi. Disposable income ini diperoleh dari personal income (PI) dikurangi dengan pajak langsung. Pajak langsung (direct tax) adalah pajak yang bebannya tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, artinya harus langsung ditanggung oleh wajib pajak, contohnya pajak pendapatan.
Penghitungan
Jasa perbankan turut mempengaruhi besarnya pendapatan nasional
Pendapatan negara dapat dihitung dengan tiga pendekatan, yaitu:
Pendekatan pendapatan, dengan cara menjumlahkan seluruh pendapatan (upah, sewa, bunga, dan laba) yang diterima rumah tangga konsumsi dalam suatu negara selama satu periode tertentu sebagai imbalan atas faktor-faktor produksi yang diberikan kepada perusahaan.
Pendekatan produksi, dengan cara menjumlahkan nilai seluruh produk yang dihasilkan suatu negara dari bidang industri, agraris, ekstraktif, jasa, dan niaga selama satu periode tertentu. Nilai produk yang dihitung dengan pendekatan ini adalah nilai jasa dan barang jadi (bukan bahan mentah atau barang setengah jadi).
Pendekatan pengeluaran, dengan cara menghitung jumlah seluruh pengeluaran untuk membeli barang dan jasa yang diproduksi dalam suatu negara selama satu periode tertentu. Perhitungan dengan pendekatan ini dilakukan dengan menghitung pengeluaran yang dilakukan oleh empat pelaku kegiatan ekonomi negara, yaitu: Rumah tangga (Consumption), pemerintah (Government), pengeluaran investasi (Investment), dan selisih antara nilai ekspor dikurangi impor (X − M)
Manfaat
Selain bertujuan untuk mengukur tingkat kemakmuran suatu negara dan untuk mendapatkan data-data terperinci mengenai seluruh barang dan jasa yang dihasilkan suatu negara selama satu periode, perhitungan pendapatan nasional juga memiliki manfaat-manfaat lain, diantaranya untuk mengetahui dan menelaah struktur perekonomian nasional. Data pendapatan nasional dapat digunakan untuk menggolongkan suatu negara menjadi negara industri, pertanian, atau negara jasa. Contohnya, berdasarkan pehitungan pendapatan nasional dapat diketahui bahwa Indonesia termasuk negara pertanian atau agraris, Jepang merupakan negara industri, Singapura termasuk negara yang unggul di sektor jasa, dan sebagainya.
Disamping itu, data pendapatan nasional juga dapat digunakan untuk menentukan besarnya kontribusi berbagai sektor perekomian terhadap pendapatan nasional, misalnya sektor pertanian, pertambangan, industri, perdaganan, jasa, dan sebagainya. Data tersebut juga digunakan untuk membandingkan kemajuan perekonomian dari waktu ke waktu, membandingkan perekonomian antarnegara atau antardaerah, dan sebagai landasan perumusan kebijakan pemerintah.
Faktor yang memengaruhi
Permintaan dan penawaran agregat
Permintaan agregat menunjukkan hubungan antara keseluruhan permintaan terhadap barang-barang dan jasa sesuai dengan tingkat harga. Permintaan agregat adalah suatu daftar dari keseluruhan barang dan jasa yang akan dibeli oleh sektor-sektor ekonomi pada berbagai tingkat harga, sedangkan penawaran agregat menunjukkan hubungan antara keseluruhan penawaran barang-barang dan jasa yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan dengan tingkat harga tertentu.
Konsumsi merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi pendapatan nasionalJika terjadi perubahan permintaan atau penawaran agregat, maka perubahan tersebut akan menimbulkan perubahan-perubahan pada tingkat harga, tingkat pengangguran dan tingkat kegiatan ekonomi secara keseluruhan. Adanya kenaikan pada permintaan agregat cenderung mengakibatkan kenaikan tingkat harga dan output nasional (pendapatan nasional), yang selanjutnya akan mengurangi tingkat pengangguran. Penurunan pada tingkat penawaran agregat cenderung menaikkan harga, tetapi akan menurunkan output nasional (pendapatan nasional) dan menambah pengangguran.
Konsumsi dan tabungan
Konsumsi adalah pengeluaran total untuk memperoleh barang-barang dan jasa dalam suatu perekonomian dalam jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun), sedangkan tabungan (saving) adalah bagian dari pendapatan yang tidak dikeluarkan untuk konsumsi. Antara konsumsi, pendapatan, dan tabungan sangat erat hubungannya. Hal ini dapat kita lihat dari pendapat Keynes yang dikenal dengan psychological consumption yang membahas tingkah laku masyarakat dalam konsumsi jika dihubungkan dengan pendapatan.
Investasi
Pengeluaran untuk investasi merupakan salah satu komponen penting dari pengeluaran agregat.
Sistem Perekonomian
Selain faktor produksi, sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari cara sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi. Sebuah perekonomian terencana (planned economies) memberikan hak kepada pemerintah untuk mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi hasil produksi. Sementara pada perekonomian pasar (market economic), pasar lah yang mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi barang dan jasa melalui penawaran dan permintaan.
Perekonomian terencana
Ada dua bentuk utama perekonomian terencana, yaitu komunisme dan sosialisme. Sebagai wujud pemikiran Karl Marx, komunisme adalah sistem yang mengharuskan pemerintah memiliki dan menggunakan seluruh faktor produksi. Namun, lanjutnya, kepemilikan pemerintah atas faktor-faktor produksi tersebut hanyalah sementara; Ketika perekonomian masyarakat dianggap telah matang, pemerintah harus memberikan hak atas faktor-faktor produksi itu kepada para buruh.
Uni Soviet dan banyak negara Eropa Timur lainnya menggunakan sistem ekonomi ini hingga akhir abad ke-20. Namun saat ini, hanya Kuba, Korea Utara, Vietnam, dan RRC yang menggunakan sistem ini. Negara-negara itu pun tidak sepenuhnya mengatur faktor produksi. China, misalnya, mulai melonggarkan peraturan dan memperbolehkan perusahaan swasta mengontrol faktor produksinya sendiri.
[sunting] Perekonomian pasar
Perekonomian pasar bergantung pada kapitalisme dan liberalisme untuk menciptakan sebuah lingkungan di mana produsen dan konsumen bebas menjual dan membeli barang yang mereka inginkan (dalam batas-batas tertentu). Sebagai akibatnya, barang yang diproduksi dan harga yang berlaku ditentukan oleh mekanisme penawaran-permintaan.
[sunting] Perekonomian pasar campuran
Perekonomian pasar campuran atau mixed market economies adalah gabungan antara sistem perekonomian pasar dan terencana. Menurut Griffin, tidak ada satu negara pun di dunia ini yang benar-benar melaksanakan perekonomian pasar atau pun terencana, bahkan negara seperti Amerika Serikat. Meskipun dikenal sangat bebas, pemerintah Amerika Serikat tetap mengeluarkan beberapa peraturan yang membatasi kegiatan ekonomi. Misalnya larangan untuk menjual barang-barang tertentu untuk anak di bawah umur, pengontrolan iklan (advertising), dan lain-lain. Begitu pula dengan negara-negara perekonomian terencana. Saat ini, banyak negara-negara Blok Timur yang telah melakukan privatisasi—pengubahan status perusahaaan pemerintah menjadi perusahaan swasta.
Jumat, 20 November 2009
Daftar Aturan Perpajakan Baru
Berikut ini adalah beberapa ketentuan yang akan/telah mulai berlaku ditahun 2009 ini. Sebagian ada yang dikeluarkan ditahun yang sama, namun ada juga yang telah dikeluarkan tahun lalu tetapi akan berlaku tahun ini.
1. Awak Pesawat Terbang dan Awak Kapal Laut yang melakukan penerbangan dan pelayaran ke luar negeri dikecualikan dari Pembayaran FLN. Caranya bagi Awak Pesawat Terbang cukup menunjukkan Sertifikat Pilot, Perjanjian Kerja dan Surat Tugas ke konter FL. Atau menunjukkan Buku Pelaut, Perjanjian Kerja Pelaut yang disahkan pemerintah, Perjanjian Kerja Bersama antara perusahaan dengan serikat pekerja yang disahkan pemerintah dan surat panggilan dari perusahaan tempat bekerja ke konter FLN, bagi Awak Kapal Laut (S-023/PJ.3/2009 tanggal 13 Januari 2009)
2. Harta hibah, bantuan, atau sumbangan yang diterima oleh: keluarga sedarah dalam garis keturuanan lurus satu derajat; badan keagamaan; badan pendidikan; badan social termasuk yayasan dan koperasi; atau orang pribadi yang menjalanakan usaha mikro dan kecil, dikecualikan sebagai Objek PPh (PMK 245/PMK.03/2008)
3. Beasiswa yang dikecualikan dari Objek PPh, tidak berlaku apabila Penerima Beasiswa mempunyai hubungan istimewa dengan pemilik, komisaris, direksi, atau pengurus, dari WP Pemberi Beasiswa (PMK246/PMK.03/2008)
4. Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Jamsostek, Taspen, Asabri, Askes, dan badan hukum lainnya yang dibentuk untuk menyelenggarakan Program Jaminan Sosial, dikecualikan dari Objek PPh (PMK 247/PMK.03/2008)
5. Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha kehutanan, perkebunan tanaman keras dan peternakan, dapat melakukan penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut. (PMK 249/PMK.03/2008)
6. Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya untuk bidang usaha kehutanan, perkebunan tanaman keras dan peternakan, dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran atau pada bulan produksi komersial atau bulan dimana penjualan mulai dilakukan (PMK 248/PMK.03/2008)
7. Atas penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan, dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23. (PMK 251/PMK.03/2008)
8. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi pengusaha tertentu yang mempunyai tempat usaha tersebar di beberapa tempat, besarnya angsuran PPh Pasal 25 ditetapkan sebesar 0,75% dari jumlah bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha. (PMK255/PMK.03/2008)
9. Atas Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangan PPh dari suatu BUT di Indonesia dikenakan PPh Pasal 26 ayat (4) sebesar 20%, kecuali apabila penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia (PMK257/PMK.03/2008)
10. Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham Perusahaan Antara dipotong PPh Final sebesar 20% x perkiraan neto sebesar 25%. Perusahaan Antara adalah perusahaan antara (Special Purpose Company atau Conduit Company) yang dibentuk untuk tujuan penjualan atau pengalihan saham perusahaan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Negara yang memberikan perlindungan pajak (Tax Heaven Country) yang mempunyai hubungan istimewa dengan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau BUT di Indonesia. (PMK258/PMK.03/2008).
Sumber : PB-Co - detikFinance
Wirausaha untuk meningkatkan Perekonomian
Sumber URL: http://www.youtube.com/watch?v=EiEOtett0t8
Ekonomi Rakyat Minus Kewirausahaan Apa Jadinya ?
Data di Kementrian Negara Koperasi dan UKM sepuluh tahun lalu tercatat pengusaha UKM kita mencapai 36juta hingga 43an juta pengusaha, dan lima tahun kemudian, hingga hari ini, jumlah itu pun bertambah menjadi 47 juta hingga 49juta pengusaha UKM.
Menurut pakar keuangan mikro Dr Krisna Wijaya, berdasarkan jumlah UKM yang ada, dapat dijadikan petunjuk bahwa potensi ekonomi UKM Indonesia sangat besar dan strategis karena jumlahnya hampir mencapai sepertiga populasi penduduk Indonesia.
“Jika ‘sentuhan’ terhadap mereka dilakukan, maka akan memberikan warna terhadap sistem perekonomian nasional karena ada kegiatan produksi yang dilakukan oleh usaha mikro dan kecil. Ada kebutuhan bahan baku, ada proses produksi yang melibatkan banyak tenaga kerja, dan ada produk yang dijual, yang berarti melibatkan banyak sektor pemasaran dan jasa,” ungkapnya.
Maka, lanjut Krisna, kegiatan ini akan memicu terjadinya perputaran usaha yang memberikan satu stimulan terhadap perekonomian rakyat, tanpa harus mendefinisikan apakah kegiatan ekonomi yang melibatkan begitu banyak aktifitas itu disebut ekonomi kerakyatan atau bukan.
UKM Indonesia, dilihat dari jumlahnya, seperti yang diungkapkan Krisna, memang fantastis. Berita terbaru yang dilansir Kementerian Koperasi dan UKM mengungkapkan kontribusi UKM Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) tahun 2007 mencapai Rp2.121,3 triliun atau 53,6 persen dari total PDB yang mencapai Rp3.957,4 triliun.
Minus Kewirausahaan
Meski jumlah pewirausaha UKM terus meningkat setiap tahun, namun dibandingkan dengan pendapatan per kapita dari negara-negara lain, pendapatan perkapita Indonesia termasuk terpuruk. Mari kita lihat sekarang. Pendapatan perkapita penduduk Indonesia saat ini berada di kisaran US$ 2.271, bandingkan dengan Hongkong yang mencapai US$ 30.000 per tahun, Jepang mencapai US$34.000 per tahun, Australia dengan pendapatan perkapita rata-rata US$ 50.000 per tahun. Bandingkan juga dengan pendapatan per kapita dua negara terdekat lainnya, yaitu Singapura yang mencapai US$ 29.320 per tahun, dan Malaysia mencapai US$14.000 per tahun.
Mengapa pendapatan perkapita Indonesia masih rendah, mengapa kesejahteraan tak kunjung datang?. Pertanyaannya sekarang, apa yang kurang dengan Indonesia. Kekayaan alam, potensi pertanian, kelautan, kehutanan, peternakan, hasil-hasil tambang serta sumberdaya alam lainnya yang melimpah ternyata tidak cukup untuk membuat Indonesia sejahtera.
Masih tingginya angka kemiskinan, banyaknya pengangguran di dalam negeri, meningkatnya jumlah TKI dan TKW di luar negeri, rendahnya kesejahteraan masyarakat, merupakan indikator awal rendahnya kewirausahaan masyarakat yang mampu mengubah sumberdaya yang dimiliki menjadi lebih bernilai ekonomis tinggi.
Apa jadinya ekonomi kerakyatan minus kewirausahaan? Sengaja kami ketengahkan topik ini karena satu hal : ekonomi kerakyatan sedang hangat-hangatnya dibicarakan oleh hampir semua kandidat calon Presiden RI periode jabatan tahun 2009-2014 mendatang.
Kewirausahaan adalah hal yang terlupakan yang justru merupakan intisari dari ekonomi kerakyatan. Kewirausahaan seolah-olah luput dari perhatian. Bahkan tak satupun kata kewirausahaan itu muncul dalam perdebatan dan solusi membangun bangsa.
Dalam sebuah diskusi kecil kami dengan Bob Sadino, beberapa waktu lalu, kewirausahaan sebenarnya menjadi intisari dan merupakan salah satu jalan bagaimana membangun ekonomi di negeri ini.
Fakta-fakta itu, seperti yang dituturkan Bob, menjadi penting untuk direnungkan karena prosentase para pewirausaha di Indonesia sangat kecil, hanya sebanyak 0,18 persen dari jumlah penduduk di Indonesia. Angka ini jauh tertinggal jika dibandingkan dengan Malaysia, Thailand, Vietnam, dan Singapura
Sumber : http://www.majalahwk.com