Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Jumat, 20 November 2009

Daftar Aturan Perpajakan Baru

Jakarta - Banyaknya jumlah ketentuan perpajakan, baik berbentuk Keputusan Menteri Keuangan (KMK), Peraturan (Dirjen Pajak) , dan produk hukum lainnya, membuat masyarakat terkadang lupa.

Berikut ini adalah beberapa ketentuan yang akan/telah mulai berlaku ditahun 2009 ini. Sebagian ada yang dikeluarkan ditahun yang sama, namun ada juga yang telah dikeluarkan tahun lalu tetapi akan berlaku tahun ini.

1. Awak Pesawat Terbang dan Awak Kapal Laut yang melakukan penerbangan dan pelayaran ke luar negeri dikecualikan dari Pembayaran FLN. Caranya bagi Awak Pesawat Terbang cukup menunjukkan Sertifikat Pilot, Perjanjian Kerja dan Surat Tugas ke konter FL. Atau menunjukkan Buku Pelaut, Perjanjian Kerja Pelaut yang disahkan pemerintah, Perjanjian Kerja Bersama antara perusahaan dengan serikat pekerja yang disahkan pemerintah dan surat panggilan dari perusahaan tempat bekerja ke konter FLN, bagi Awak Kapal Laut (S-023/PJ.3/2009 tanggal 13 Januari 2009)

2. Harta hibah, bantuan, atau sumbangan yang diterima oleh: keluarga sedarah dalam garis keturuanan lurus satu derajat; badan keagamaan; badan pendidikan; badan social termasuk yayasan dan koperasi; atau orang pribadi yang menjalanakan usaha mikro dan kecil, dikecualikan sebagai Objek PPh (PMK 245/PMK.03/2008)

3. Beasiswa yang dikecualikan dari Objek PPh, tidak berlaku apabila Penerima Beasiswa mempunyai hubungan istimewa dengan pemilik, komisaris, direksi, atau pengurus, dari WP Pemberi Beasiswa (PMK246/PMK.03/2008)

4. Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Jamsostek, Taspen, Asabri, Askes, dan badan hukum lainnya yang dibentuk untuk menyelenggarakan Program Jaminan Sosial, dikecualikan dari Objek PPh (PMK 247/PMK.03/2008)

5. Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha kehutanan, perkebunan tanaman keras dan peternakan, dapat melakukan penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut. (PMK 249/PMK.03/2008)

6. Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya untuk bidang usaha kehutanan, perkebunan tanaman keras dan peternakan, dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran atau pada bulan produksi komersial atau bulan dimana penjualan mulai dilakukan (PMK 248/PMK.03/2008)

7. Atas penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan, dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23. (PMK 251/PMK.03/2008)

8. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi pengusaha tertentu yang mempunyai tempat usaha tersebar di beberapa tempat, besarnya angsuran PPh Pasal 25 ditetapkan sebesar 0,75% dari jumlah bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha. (PMK255/PMK.03/2008)

9. Atas Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangan PPh dari suatu BUT di Indonesia dikenakan PPh Pasal 26 ayat (4) sebesar 20%, kecuali apabila penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia (PMK257/PMK.03/2008)

10. Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham Perusahaan Antara dipotong PPh Final sebesar 20% x perkiraan neto sebesar 25%. Perusahaan Antara adalah perusahaan antara (Special Purpose Company atau Conduit Company) yang dibentuk untuk tujuan penjualan atau pengalihan saham perusahaan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Negara yang memberikan perlindungan pajak (Tax Heaven Country) yang mempunyai hubungan istimewa dengan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau BUT di Indonesia. (PMK258/PMK.03/2008).

Sumber : PB-Co - detikFinance

Wirausaha untuk meningkatkan Perekonomian

Alternatif lain untuk meningkatkan perekonomian baik dalam keluarga maupun negara adalah lewat kewirausahaan, video dibawah merupakan salah satu contoh alternatif untuk meningkatkan perekonomian, buat yang berminat silahkan dicoba ^^




Sumber URL: http://www.youtube.com/watch?v=EiEOtett0t8

Ekonomi Rakyat Minus Kewirausahaan Apa Jadinya ?

Sebagian besar kegiatan usaha di Indonesia adalah kegiatan ekonomi berbasis kerakyatan. Indikatornya adalah sebagian besar kegiatan usaha tersebut terdiri dari pengusaha mikro, kecil dan menengah, yang dekat dengan kehidupan keseharian sebagian besar rakyat Indonesia.

Data di Kementrian Negara Koperasi dan UKM sepuluh tahun lalu tercatat pengusaha UKM kita mencapai 36juta hingga 43an juta pengusaha, dan lima tahun kemudian, hingga hari ini, jumlah itu pun bertambah menjadi 47 juta hingga 49juta pengusaha UKM.

Menurut pakar keuangan mikro Dr Krisna Wijaya, berdasarkan jumlah UKM yang ada, dapat dijadikan petunjuk bahwa potensi ekonomi UKM Indonesia sangat besar dan strategis karena jumlahnya hampir mencapai sepertiga populasi penduduk Indonesia.

“Jika ‘sentuhan’ terhadap mereka dilakukan, maka akan memberikan warna terhadap sistem perekonomian nasional karena ada kegiatan produksi yang dilakukan oleh usaha mikro dan kecil. Ada kebutuhan bahan baku, ada proses produksi yang melibatkan banyak tenaga kerja, dan ada produk yang dijual, yang berarti melibatkan banyak sektor pemasaran dan jasa,” ungkapnya.

Maka, lanjut Krisna, kegiatan ini akan memicu terjadinya perputaran usaha yang memberikan satu stimulan terhadap perekonomian rakyat, tanpa harus mendefinisikan apakah kegiatan ekonomi yang melibatkan begitu banyak aktifitas itu disebut ekonomi kerakyatan atau bukan.

UKM Indonesia, dilihat dari jumlahnya, seperti yang diungkapkan Krisna, memang fantastis. Berita terbaru yang dilansir Kementerian Koperasi dan UKM mengungkapkan kontribusi UKM Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) tahun 2007 mencapai Rp2.121,3 triliun atau 53,6 persen dari total PDB yang mencapai Rp3.957,4 triliun.

Minus Kewirausahaan

Meski jumlah pewirausaha UKM terus meningkat setiap tahun, namun dibandingkan dengan pendapatan per kapita dari negara-negara lain, pendapatan perkapita Indonesia termasuk terpuruk. Mari kita lihat sekarang. Pendapatan perkapita penduduk Indonesia saat ini berada di kisaran US$ 2.271, bandingkan dengan Hongkong yang mencapai US$ 30.000 per tahun, Jepang mencapai US$34.000 per tahun, Australia dengan pendapatan perkapita rata-rata US$ 50.000 per tahun. Bandingkan juga dengan pendapatan per kapita dua negara terdekat lainnya, yaitu Singapura yang mencapai US$ 29.320 per tahun, dan Malaysia mencapai US$14.000 per tahun.

Mengapa pendapatan perkapita Indonesia masih rendah, mengapa kesejahteraan tak kunjung datang?. Pertanyaannya sekarang, apa yang kurang dengan Indonesia. Kekayaan alam, potensi pertanian, kelautan, kehutanan, peternakan, hasil-hasil tambang serta sumberdaya alam lainnya yang melimpah ternyata tidak cukup untuk membuat Indonesia sejahtera.

Masih tingginya angka kemiskinan, banyaknya pengangguran di dalam negeri, meningkatnya jumlah TKI dan TKW di luar negeri, rendahnya kesejahteraan masyarakat, merupakan indikator awal rendahnya kewirausahaan masyarakat yang mampu mengubah sumberdaya yang dimiliki menjadi lebih bernilai ekonomis tinggi.

Apa jadinya ekonomi kerakyatan minus kewirausahaan? Sengaja kami ketengahkan topik ini karena satu hal : ekonomi kerakyatan sedang hangat-hangatnya dibicarakan oleh hampir semua kandidat calon Presiden RI periode jabatan tahun 2009-2014 mendatang.

Kewirausahaan adalah hal yang terlupakan yang justru merupakan intisari dari ekonomi kerakyatan. Kewirausahaan seolah-olah luput dari perhatian. Bahkan tak satupun kata kewirausahaan itu muncul dalam perdebatan dan solusi membangun bangsa.

Dalam sebuah diskusi kecil kami dengan Bob Sadino, beberapa waktu lalu, kewirausahaan sebenarnya menjadi intisari dan merupakan salah satu jalan bagaimana membangun ekonomi di negeri ini.

Fakta-fakta itu, seperti yang dituturkan Bob, menjadi penting untuk direnungkan karena prosentase para pewirausaha di Indonesia sangat kecil, hanya sebanyak 0,18 persen dari jumlah penduduk di Indonesia. Angka ini jauh tertinggal jika dibandingkan dengan Malaysia, Thailand, Vietnam, dan Singapura

Sumber : http://www.majalahwk.com

Krisis Ekonomi Global Tidak Akan Menyentuh Indonesia – Perdagangan Saham Batal Buka

Kejatuhan bursa saham dan nilai tukar rupiah yang terjadi dalam sepekan ini dinilai kecil kemungkinan menjelma menjadi krisis ekonomi berupa ambruknya perbankan dan sektor riil. Untuk meningkatkan kepercayaan pelaku pasar, pemerintah sebaiknya fokus menjaga daya beli masyarakat.

Demikian kesimpulan diskusi panel Kompas yang menghadirkan pengamat ekonomi Faisal Basri, Kepala Ekonom BNI Tony Prasetiantono, pengamat pasar modal dan perbankan Mirza Adityaswara, serta Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Erwin Aksa Mahmud, Jumat (10/10) di Jakarta.

Para panelis menilai tingkat krisis yang dihadapi Indonesia sangat berbeda dengan Amerika Serikat (AS), Eropa, dan negara maju lainnya. Di AS, krisis telah merasuk ke semua sektor, mulai dari pasar modal, perbankan, hingga sektor riil.

Namun, di Indonesia krisis hanya terjadi di pasar modal. Krisis yang terjadi di pasar modal dinilai tidak mudah bertransmisi ke sektor lain mengingat kontribusi pasar modal dalam sistem keuangan Indonesia amat kecil.

Hal senada dikatakan Wakil Presiden Jusuf Kalla di tempat terpisah. Menurut Kalla, sebenarnya ekonomi tidak terlalu terpengaruh dengan ambruknya bursa dunia, seperti Wall Street. ”Perbedaannya, kita banyak menggantungkan pada ekonomi domestik. Seperti di AS, pengaruh bursa itu sampai 1,5 kali dari produk domestik bruto mereka. Kalau kita pengaruhnya hanya 20 persen. Jadi, jangan terlalu dirisaukan,” kata Wapres.

Faisal Basri mengingatkan, penyesuaian yang terjadi di pasar modal dan nilai tukar domestik merupakan hal wajar karena seluruh dunia terkena imbas krisis keuangan AS.

Penurunan ekonomi AS dan Eropa juga tak perlu dikhawatirkan mengingat peran mereka dalam perdagangan dunia makin menyusut. Sebagai gantinya, kini muncul kekuatan ekonomi baru, seperti China, India, dan Rusia.

Tony Prasetiantono menjelaskan, krisis keuangan global yang terjadi saat ini merupakan koreksi atas kesenjangan (gap) yang terjadi antara pertumbuhan sektor riil dan sektor finansial.

Koreksi berupa penurunan harga-harga di sektor finansial dan kenaikan harga-harga di sektor riil, seperti harga komoditas.

Mirza Adityaswara menambahkan, untuk meningkatkan kepercayaan diri para pelaku pasar, pemerintah dan Bank Indonesia (BI) harus lebih fokus menjaga ketahanan sistem perbankan. Sebab, kehancuran sektor inilah yang sebenarnya dapat memicu krisis ekonomi.

Kondisi perbankan juga sangat menentukan pertumbuhan ekonomi. Investasi swasta dan konsumsi rumah tangga, yang selama ini menopang pertumbuhan ekonomi, amat mengandalkan kredit sebagai sumber pembiayaan.

Erwin Aksa Mahmud mengatakan, yang menjadi prioritas saat ini adalah menjaga daya beli masyarakat tidak turun agar ekonomi tetap tumbuh. Caranya, memberikan insentif kepada sektor riil dan menyetop kenaikan suku bunga.

Batal buka BEI

Jumat kemarin, pemerintah membatalkan rencana pembukaan kembali perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal ini dilakukan karena otoritas bursa ingin melindungi emiten. Emiten perlu dilindungi dari kemungkinan keterpurukan nilai harga saham akibat sentimen negatif pasar terhadap kondisi keuangan global yang sedang krisis.

”Kami tidak ingin perusahaan Indonesia yang listed (terdaftar di BEI) menghadapi imbas yang tidak perlu, hanya karena masalah sistemik dari krisis keuangan global. Jadi, yang kami cari adalah waktu yang tepat (untuk membuka kembali bursa),” kata Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Jabatan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sri Mulyani Indrawati.

Penyesatan

Sementara itu, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengakui adanya penyesatan informasi atas perdagangan sejumlah saham di BEI. Penyesatan informasi tersebut telah mengakibatkan harga saham sejumlah emiten jatuh di posisi yang cukup rendah.

”Memang ada pihak-pihak yang kami curigai sengaja memberikan informasi yang salah supaya harga saham jatuh, lantas nanti ada yang mau ambil. Saya tak mau bilang siapa karena tidak etis,” kata Ahmad Fuad Rahmany, Ketua Bapepam-LK, sambil menambahkan, pihak yang menyesatkan informasi di pasar modal itu ada yang berasal dari kalangan investor dan ada dari perusahaan sekuritas atau broker.

Menurut dia, Bapepam-LK akan memeriksa investor dan broker yang diduga telah melanggar peraturan pasar modal itu setelah situasi mereda

Sumber : http://akuindonesiana.wordpress.com

Kamis, 19 November 2009

Indonesia Potensial Jadi Raksasa Ekonomi Kreatif




Bandarlampung - Dirut Lembaga Perum LKBN ANTARA, Ahmad Mukhlis Yusuf mengatakan, apabila dikembangkan secara benar, Indonesia dapat menjadi raksasa ekonomi kreatif, karena memiliki kekayaan alam dan budaya yang heterogen. "Pemerintah berkewajiban untuk memfasilitasi potensi ekonomi kreatif di daerahnya sehingga terbentuk sebuah komunitas, karena ekonomi kreatif adalah ekonomi yang bersinergi," kataDirut PerumLKBN ANTARA, Ahmad Mukhlis Yusuf, di Bandarlampung, Rabu.

Dia menambahkan, kunci kesuksesan ekonomi kreatif selain komoditas, adalah "brand" dan diferensiasi, sementara selama ini pelaku ekonomi Indonesia hanya bermain di tingkat komoditas.

Menurut dia, kemajuan teknologi dan semakin berkembangnya bakat-bakat tehnologi informasi di kampus-kampus menuntut pengembangan sektor ekonomi lain yang tidak hanya mengandalkan kekuatan komoditas.

Pelaku Ekonomi kreatif dapat mengubah nilai ekonomis suatu barang menjadi lebih mahal, karena adanya "brand", kontrol kualitas yang ketat, dan pelayanan yang baik, yang mereka hasilkan.

"Ekonomi kreatif membuat sesuatu yang biasa terlihat lebih bernilai, contohnya kopi Lampung yang menurut saya sebagai `one of the best cofee in the world`, dapat menjadi sangat mahal dengan `brand` dan diferensiasi yang kuat," kata dia.

Mukhlis menambahkan, ada beberapa sektor yang dapat bersinergi bersama dalam mengembangkan ekonomi kreatif, selain pelaku ekonomi kreatif itu sendiri sebagai penyedia jasa, beberapa sektor pendorong lainnya juga memiliki peran strategis, seperti kampus, pemerintah daerah, dan media massa.

"Kampus dan pemerintah daerah dapat menjadi fasilitator, agar bakat-bakat besar itu dapat tertampung dan menjadi potensi pendapatan daerah yang menjanjikan," kata Muchlis.

Sementara media massa, kata dia, memiliki fungsi sebagai penerus informasi, baik untuk pelaku ekonomi kreatif atau sebagai penyampai kepada khalayak tentang keberadaan industri kreatif itu sendiri.

"Semua media massa dapat menjadi provokator dan pendorong yang maksimal untuk menggairahkan sektor ekonomi kreatif, termasuk ANTARA," kata dia.

Sementara itu, bagi para pelaku ekonomi kreatif, dapat secara bersama-sama membentuk komunitas untuk saling bertukar informasi, sehingga tercipta diferensiasi agar pertumbuhan ekonomi kreatif dapat semakin bergairah.

"Berbicara tentang ekonomi kreatif artinya kita berbicara tentang diferensiasi, karena hal itulah yang menentukan harga jual dari sebuah produk ekonomi kreatif," kata dia.

Wacana pengembangan sektor ekonomi kreatif itu muncul dalam wawancara eksklusif antara Dirut LKBN ANTARA, Ahmad Mukhlis Yusuf dengan Ekonom Universitas Lampung, Asrian Hendy Cahya, dalam perbincangan ekslusif yang direkam untuk program TV lokal di Lampung, Tegar TV.

Wacana itu timbul, menurut dia, karena sebagai sebuah negara agraris, Indonesia tidak cukup hanya mengembangkan sektor ekonomi makro, untuk meningkatkan pertumbuhan ekonominya.

"Ada banyak bakat ekonomi kreatif di kampus-kampus, dan para generasi muda yang `melek` teknologi, dan mereka dapat menjadi kekuatan-kekuatan baru ekonomi Indonesia dengan menambahkan `sesuatu` pada komoditas yang kita hasilkan," kata dia.

Mukhlis menambahkan, kemajuan teknologi telah menciptakan bakat-bakat baru pelaku ekonomi yang membuat sesuatu dengan basis intelektual, dan sudah saatnya pemerintah memfasilitasi bakat-bakat ekonomi itu.(*)

Antara , 5 Agustus 2009

Sumber : http://www.indonesia.go.id

Rabu, 18 November 2009

Sebab-sebab Krisis Global dan Dampaknya terhadap Indonesia (Kwik Kian Gie)

Bahwa terjadi krisis maha dahsyat di Amerika Serikat yang menyebar ke semua negara di dunia sudah sangat banyak kita baca. Namun tidak banyak yang menjelaskan tentang sebab-sebabnya, dan juga tidak banyak yang menguraikan tentang landasan dari sebab-sebab itu, yaitu mashab pikiran atau ideologi yang memungkinkan dipraktekannya cara-cara penggelembungan di sektor keuangan.

Tentang yang pertama, media massa di negara-negara maju banyak yang mengulasnya. Intinya sebagai berikut.

Bank hipotik yang mengkhususkan diri memberikan kredit untuk pembelian rumah, dengan sendirinya mempunyai tagihan kepada penerima kredit yang menggunakan uangnya untuk membeli rumah. Jaminan atas kelancaran pembayaran cicilan utang pokok dan bunganya adalah rumah yang dibiayai oleh bank hipotik tersebut. Kita sebut tagihan ini tagihan primer, karena langsung dijamin oleh rumah, atau barang nyata. Tagihannya bank hipotik kepada para penerimakredit berbentuk kontrak kredit yang berwujud kertas. Istilahnya adalah pengertasan dari barang nyata berbentuk rumah. Karena kertas yang diciptakannya ini mutlak mewakili kepemilikan rumah sebelum hutang oleh pengutang lunas, maka kertas ini disebut surat berharga atau security. Pekerjaan mengertaskan barang nyata yang berbentuk rumah disebutsecuritization of asset.

Katakanlah bank hipotik ini bernama Bear Sterns. Bear Sterns mengkonversi uang tunainya ke dalam kewajiban cicilan utang pokok beserta pembayaran bunga oleh para penghutang atau debitur. Jadi uang tunai atau likuiditasnya berkurang. Namun BearSterns memegang surat berharga atau security yang berbentuk kontrak kredit atau tagihan kepada para debiturnya. Bear Sterns mengelompokkan surat-surat tagihan tersebut ke dalam kelompok-kelompok yang setiap kelompoknya mengandung surat tagih dengan tanggal jatuh tempo pembayaran yang sama. Setiap kelompok ini dijadikan landasan untuk menerbitkan surat utang yang dijual kepada Lehman Brothers (misalnya) dan bank-bank lain yang semuanya mempunyai nama besar. Yang sekarang dilakukan oleh Bear Sterns bukan menerbitkan surat piutang, tetapi surat janji bayar atau surat utang. Atas dasar surat piutang kepada ratusan atau ribuan debiturnya, Bear Sterns menerbitkan surat utang kepada Lehman. Uang tunai hasil hutangnya dari Lehman dipakai untuk memberi kredit lagi kepada mereka yang membutuhkan rumah. Seringkali untuk membeli rumah kedua, ketiga oleh orang yang sama, sehingga potensi kreditnya macet bertambah besar.

Penerbitan surat berharga berbentuk surat janji bayar atau promes disebut securitization of security. Bahasa Indonesianya yang sederhana “mengertaskan kertas.” Surat berharga ini kita namakan surat berharga sekunder, karena tidak langsung dijamin oleh barang yang berbentuk rumah, melainkan oleh kertas yang berwujud surat janji bayar oleh bank hipotik yang punya nama besar.

Lehman memegang surat utang dari Bear Sterns dan juga dari banyak lagi perusahaan-perusahaan sejenis Bear Sterns. Seluruh surat ini dikelompokkkan lagi ke dalam wilayah-wilayah geografis, misalnya kelompok debitur California, kelompok debitur Atlanta dan seterusnya. Oleh Lehman kelompok-kelompok surat-surat utang dari bank-bank ternama ini dijadikan landasan untuk menerbitkan surat utang yang dibeli oleh Merril Lynch dan bank-bank lainnya dengan nama besar juga. Kita namakan surat utang ini surat utang tertsier.

Demikianlah seterusnya, satu rumah sebagai jaminan menghasilkan uang tunai ke dalam kas dan bank-bank ternama dengan jumlah keseluruhan yang berlipat ganda. Media massa negara-negara maju menyebutkan bahwa bank-bank tersebut melakukan sliced and diced, yang secara harafiah berarti bahwa satu barang dipotong-potong dan kemudian masing-masing diperjudikan. Maka banyak bank yang debt to equity ratio-nya 35 kali.

Sekarang kita bayangkan adanya pembeli rumah yang gagal bayar cicilan utang pokok beserta bunganya. Kalau satu tagihan dipotong-potong (sliced) menjadi 5, yang masing-masing dibeli oleh bank-bank yang berlainan, maka gagal bayar oleh satu debitur merugikan 5 bank. Ini sebagai contoh. Dalam kenyataannya bisa lebih dari 5 bank yang terkena kerugian besar, karena kepercayaan bank-bank besar di seluruh dunia kepada nama-nama besar investment banks dan hedge funds di AS.

Dampak pertama adalah bahwa bank tidak percaya pada bank lain yang minta kredit kepadanya melalui pembelian surat berharganya. Ini berarti bahwa bank-bank yang tadinya memperoleh likuiditas dari sesama bank menjadi kekeringan likuiditas, sedangkan bank-bank yang termasuk kategori investment bank atau hedge fund tidak mendapatkan uangnya dari penabung individual, tetapi dari bank-bank komersial atau sesama investment bank atau sesama hedge funds. Jadi dampak pertama adalah kekeringan likuiditas.

Dampak kedua adalah bahwa bank yang menagih piutangnya yang sudah jatuh tempo tidak memperoleh haknya, karena bank yang diutanginya tidak mampu membayarnya tepat waktu, karena pengutang utamanya, yaitu individu yang membeli rumah-rumah di atas batas kemampuannya memang tidak mampu memenuhi kewajibannya. Lembaga-lembaga keuangan di Amerika Serikat dengan sadar memberikankredit rumah kepada orang yang tidak mampu. Itulah sebabnya namanya subprime mortgage. Sub artinya di bawah. Prime artinya prima atau bonafid. Jadi dengan sadar memang memberikankredit rumah kepada orang-orang yang tidak bonafid atau tidak layak memperoleh kredit. Bahwa kepada mereka toh diberikan, bahkan berlebihan, karena adanya praktek yang disebut sliced and diced tadi. Dampak kedua ini, yaitu bank-bank gagal bayar kepada sesama bank mengakibatkan terjadinya rush oleh bank-bank pemberikredit, antara lain kepada Lehman Brothers. Maka Lehman musnah dalam waktu 24 jam.

Ketika surat utang inferior yang disebut subprime mortgage macet, barulah ketahuan bahwa begini caranya memompakan angin ke dalam satu surat utang yang dijual berkali-kali dengan laba sangat besar.

Ketika balon angin keuangan meledak, Henry Paulson sudah menjabat menteri keuangan AS. Dia melakukan tindakan-tindakan yang buat banyak orang membingungkan, tetapi buat beberapa orang, dia manusia yang hebat, tegas, dan menurutnya sendiri bersenjatakan bazooka. (Newsweek tanggal 29 September 2008 halaman 20). Ada alasan untuk menganggapnya orang hebat. Dia mahasiswa Phi Beta Kappa dari Dartmouth. Penghubung antara gedung putihnya Nixondan Departemen Perdagangan. MBA dari Harvard, bergabung dengan Goldman Sachs Chicago di tahun 1974, menjadi CEO-nya dari 1998 sampai 2006.Dan sekarang menteri keuangan AS.

Maka dialah yang ketiban beban berat menghadapi krisis yang maha dahsyat yang sedang berlangsung. Tindakan-tindakannya seperti semaunya sendiri atau bingung. Dia memfasilitasi JP Morgan untuk membeli Bear Sterns dengan harga hanya US$ 2 per saham, yang dalam waktu singkat direvisi menjadi US$ 10. Fannie Mae dan Freddie Mac, perusahaan quasi milik pemerintah telah memberikan jaminan kredit sebesar US$ 5,4 trilyun. Untuk menyelamatkannya dua perusahaan penjaminan kredit tersebut dibeli oleh pemerintah dengan jumlah uang US$ 80 milyar. Lehman Brothers disuruh bangkrut saja. Merril Lynch dijual kepada Bank of America. Akhirnya dia menyodorkan usulan supaya pemerintah AS menyediakan uang US$ 700 milyar untuk menanggulangi krisis. Kongres marah, karena alasan ideologi. Bagaimana mungkin bangsa yang kepercayaannya pada keajaiban mekanisme pasar bagaikan agama mendadak disuruh intervensi dengan uang yang begitu besar? Wall Street guncang luar biasa. Kongres rapat lagi dan “terpaksa” menyetujui usulan Hank Paulson dan Bernanke, Presiden Federal Reserve, supaya pemerintah AS menggunakan uang rakyat pembayar pajaknya sebesar Rp 700 milyar untuk mencoba menyelesaikan masalah keuangan yang maha dahsyat itu. Saya katakan mencoba, karena setelah disetujui,Wall Street tetap saja terpuruk.

Maka masyarakat menjadi panik, kepercayaan kepada siapapun hilang. Dengan adanya pengumuman bahwa perusahaan-perusahaan besar dengan nama besardan sejarah yang panjang ternyata bangkrut, saham-sahamnya yang dipegang oleh masyarakat musnah nilainya. Masyarakat bertambah panik.

Seperti telah dikemukakan sangat banyak kertas-kertas derivatif diciptakan oleh bank-bank dengan nama besar, sehingga tanpa ragu banyak bank-bank besar di seluruh dunia membelinya sebagai investasi mereka. Kertas-kertas berharga ini mendadak musnah harganya, sehingga banyak bank yang menghadapi kesulitan sangat kritis.

Dampaknya terhadap Indonesia

Secara rasional dampaknya terhadap Indonesia sangat kecil, karena hubungan ekonomi Indonesia dengan AS tidak ada artinya. Praktis tidak ada uang Indonesia yang ditanam ke dalam saham-saham AS yang sekarang nilainya merosot atau musnah. Hanya milik orang-orang Indonesia kaya dan super kaya yang tertanam dalam saham-saham perusahaan-perusahaan AS. Uang inipun jauh sebelum krisis sudah tidak pernah ada di Indonesia.

Dampak yang riil dan sekarang terasa ialah dijualnya saham-saham di Bursa Efek Indonesia oleh para investor asing karena mereka membutuhkan uangnya di negaranya masing-masing. Maka IHSG anjlok. Uang rupiah hasil penjualannya dibelikan dollar, yang mengakibatkan nilai rupiah semakin turun. Namun sayang bahwa kenyataan yang kasat mata ini tidak mau diakui oleh pemerintah, sehingga pemerintah memilih membatasi Bursa Efek dalam ruang geraknya dengan cara mengekang Bursa Efek demikian rupa, sehingga praktis fungsi Bursa Efek ditiadakan.

Kebijakan lain ialah mengumumkan memberikan jaminan keamanan dan keutuhan uang yang disimpan dalam bank-bank di Indonesia sampai batas Rp 2 milyar. Ini sama saja mengatakan kepada publik di seluruh dunia supaya jangan menyimpan uangnya di bank-bank di Indonesia yang melebihi Rp 2 milyar.

Karena pengaruh teknologi informasi yang demikian canggihnya, semua berita-berita tentang krisis yang melanda negara-negara maju dapat diikuti. Pengaruh psikologisnya ialah kehati-hatian dalam membelanjakan uangnya yang berarti konsumsi akan menyusut dengan segala akibatnya.

Setelah Bank Indonesia menjadi independen ada kecenderungan terjadinya ego sektoral. Karena tugas pimpinan BI terfokus pada menjaga stabilitas nilai rupiah dan menjaga tingkat inflasi, semuanya dipertahankan at any cost. Maka di banyak negara maju yang menjadi cikal bakal pikiran independennya bank sentral menurunkan tingkat suku bunga, di Indonesia dinaikkan sangat tinggi yang lebih memperpuruk sektor riil yang sudah terpuruk karena menurunnya drastis permintaan dari negara-negara tujuan ekspor.

Hal yang kurang dipahami adalah faktor-faktor, kekuatan-kekuatan serta mekanisme yang bekerja setelah meletusnya gelembung angin (bubble) keuangan menyeret perekonomian global ke dalam spiral yang menurun.

Sejak lama kita mengenal adanya gejala gelombang pasang surutnya ekonomi atau business cycle atau conjunctuur yang selalu melekat pada sistem kapitalisme dan mekanisme pasar. Cikal bakal tercapainya titik balik teratas menuju pada kemerosotan, dan sebaliknya, cikal bakal tercapainya titik balik terendah menuju pada kegairahan dan peningkatan ekonomi bisa macam-macam. Tetapi pola kemerosotan dan pola peningkatannya selalu sama.

Seberapa besar pemerintah mempunyai kemampuan mempengaruhinya tergantung pada struktur ekonomi dalam aspek perbandingannya antara ketersediaan modal dan ketersediaan tenaga kerja. Bagian ini dari ekonomi tidak banyak dibicarakan oleh para ahli. Apakah karena mereka kurang paham, ataukah gejala business cycle sudah mati, sudah kuno dan tidak berlaku lagi?

Oleh Kwik Kian Gie

Sumber : http://kumpulan-artikel-menarik.blogspot.com

Selasa, 17 November 2009

Blog dan Situs Menjadi Objek Pajak

Pendahuluan

Judul artikel di atas akhir-akhir ini menjadi suatu isu yang cukup menghebohkan di kalangan blogger di Indonesia. Isu ini timbul setelah adanya pernyataan dari Menteri Negara Riset dan Teknologi (Menristek), Kusmayanto Kardiman pada tanggal 15 April 2009, sebagaimana diberitakan dalam situs Bisnis Indonesia pada tanggal 16 April 2009. Situs ini mengutip pernyataan dari Menristek bahwa tingginya pertumbuhan blog pribadi yang dimanfaatkan sebagai sarana jual beli, mulai dari promosi hingga pemesanan merupakan sebuah potensi positif. Sehingga Pemerintah melihat itu sebagai suatu potensi pemasukan baru dari pajak.
Pernyataan inilah yang mendapatkan pertentangan keras dari kalangan blogger di Indonesia. Pertentangan ini dapat kita lihat dari tulisan beberapa blogger yang ditampilkan dalam blog mereka (dapat dicari melalui google). Sebenarnya bagaimanakah penerapan pajak bagi para pemilik blog ini? Apakah memang Pemerintah merencanakan untuk menerapkan pengenaan pajak bagi para pemilik situs dan blog?
Berikut ini penulis akan membahas masalah pengenaan pajak atas blog dan situs ini dari sudut pandang akademisi, untuk memberikan sedikit pencerahan kepada para blogger di Indonesia.

Konsep Pemajakan

Sebenarnya dari teori perpajakan Indonesia, pengenaan pajak pada transaksi yang umum terjadi, akan terkait dengan jenis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan jenis Pajak Penghasilan (PPh).

a. PPN
PPN merupakan pajak objektif yang akan dikenakan terhadap barang atau jasanya tanpa melihat siapa orang yang menjadi konsumen dari barang atau jasa tersebut. Pada prinsipnya PPN akan dikenakan terhadap konsumen akhir dari suatu barang atau jasa. Dalam artian, jika PPN yang dikenakan terhadap produsen suatu barang atau jasa, maka PPN bagi si produsen ini akan dibebankan lagi kepada konsumen yang membeli barang atau jasa dari produsen ini. Demikian juga seandainya jika konsumen tadi menjualnya kembali barang atau jasa tersebut kepada konsumen berikutnya maka beban PPN yang sebelumnya telah ditanggungnya akan dibebankan kepada konsumen berikutnya berikut tambahan PPN yang dikenakan atas selisih harga jualnya. Demikian seterusnya hingga konsumen terakhir yang akan menanggung seluruh biaya PPN tersebut. Walaupun adanya pembebanan PPN secara terus menerus kepada konsumen berikutnya ini tidak akan menyebabkan terjadinya pengenaan PPN yang berganda terhadap objek barang atau jasa yang sama. Hal ini disebabkan karena sistem PPN di Indonesia yang menganut sistem pengkreditan pajak masukan terhadap pajak keluaran. Dengan adanya sistem pengkreditan pajak ini, maka phak yang menjualkan suatu barang atau jasa kepada konsumen terakhir hanya akan memungut dan menyetorkan selisih kekurangan PPN yang berasal dari selisih harga beli dengan harga jual.
Tidak setiap pengusaha atau pihak yang melakukan transaksi diwajibkan untuk memungut PPN. Berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.04/2003 mengatur bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kecil (yaitu pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000) tidak dikenakan PPN. Namun jika Pengusaha Kecil ini memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak akan dikenakan PPN. Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), karena terdapat keuntungan bagi seorang yang telah PKP.

b. PPh
PPh merupakan pajak subjektif yang akan dikenakan terhadap orang yang memperoleh penghasilan. Definisi penghasilan menurut Undang-Undang PPh adalah sebagai suatu pertambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Bagi orang pribadi, penghasilan yang akan menjadi objek PPh adalah atas penghasilan kena pajak. Apakah penghasilan kena pajak? Penghasilan Kena Pajak adalah merupakan penghasilan neto secara fiskal (penghasilan setelah dikurangkan dengan biaya-biaya yang diperkenankan menurut ketentuan pajak) yang kemudian dikurangkan dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Saat ini PTKP diberikan sebesar Rp 15.840.000 untuk diri Wajib Pajak sendiri per tahun, dan akan bertambah sebesar Rp 1.320.000 per tahun jika Wajib Pajak telah menikah, serta bertambah lagi untuk setiap tanggungan anggota keluarga sebesar Rp 1.320.000 per anggota keluarga yang ditanggung, per tahun, untuk maksimal 3 anggota keluarga yang ditanggung (Pasal 7 UU PPh).
Ketentuan kedua jenis pajak ini telah diberlakukan sejak tahun 1984 yaitu melalui Undang-Undang Perpajakan tahun 1983.

Transaksi dan Penghasilan yang Diperoleh dari Blog atau Situs dikenakan Pajak
Dewasa ini perkembangan dunia internet sangatlah marak. Hal ini juga terjadi di Indonesia. Saat ini setiap orang sudah dapat membuat situs di internet secara gratis dan bebas. Hal ini ditunjang dengan banyaknya situs-situs yang menyediakan fasilitas bagi para pengunjung internet untuk dapat membuat situs secara gratis dan mudah yang dikenal sebagai blog.
Kemudahan dalam membuat blog ini, juga dimanfaatkan oleh berbagai kalangan masyarakat untuk menjadikan sarana blog ini sebagai penghasil uang. Mulai dari menyediakan ruangan dalam blognya untuk dipasang iklan, memperjualbelikan suatu domain (alamat internet) yang sudah terkenal, hingga menjadikan blog sebagai sarana untuk mempromosikan dan memperjualbelikan aneka barang dan jasa. Saat ini transaksi di dunia internet sudah layaknya seperti transaksi di pasar nyata yang kita kenal selama ini. Transaksi melalui dunia internet lebih disukai daripada transaksi di pasar nyata, karena biaya yang dikeluarkan dalam pemasaran melalui dunia internet relatif lebih kecil jika dibandingkan dengan transaksi di pasar nyata. Di samping itu, pemasaran melalui dunia internet ini juga dipandang lebih efektif.
Jika kita mau jujur, sebenarnya transaksi di dunia internet prosedur dan cara kerjanya sama seperti transaksi di pasar nyata. Hanya saja yang membedakan transaksi di dunia internet umumnya para pelaku transaksi tidak/jarang untuk secara langsung bertemu dan melakukan penawaran secara fisik. Dokumen-dokumen yang digunakan dalam transaksi di dunia internet juga pada umumnya adalah dengan menggunakan dokumen elektronis yang bersifat paperless (tanpa kertas). Namun pada dasarnya baik transaksi di dunia internet maupun di pasar nyata, sama-sama memperjualbelikan barang atau jasa dengan alat bertransaksi yang melibatkan uang.
Setelah kita membaca uraian tersebut di atas, serta mempelajari teori perpajakan yang telah dikemukana sebelumnya, maka dapat disimpulkan seharusnya perlakuan perpajakan atas transaksi yang terjadi melalui dunia internet (dalam hal ini yang dilakukan oleh para blogger melalui situs atau blog-nya) sebenarnya adalah sama dengan transaksi yang dilakukan oleh para pengusaha yang memiliki toko atau outlet yang nyata di pasar. Maka sebenarnya terhadap transaksi yang dilakukan oleh toko-toko online ini (baca: situs atau blog) juga akan dikenakan PPh dan PPN.
Kembali lagi kepada keresahan dari para blogger atas isu pengenaan pajak sebagaimana yang dilontarkan oleh Menristek tersebut, yang antara lain menyebutkan bahwa penghasilan yang diperoleh dari blog adalah tidak seberapa sehingga tidak tepat jika harus dikenakan pajak, dan seakan-akan ada pemikiran bahwa selama ini belum ada aturan mengenai pemajakan terhadap situs atau blog. Berikut penulis akan mengemukakan beberapa pendapat dari penulis yang diambil berdasarkan beberapa fakta.
Sebenarnya pengenaan pajak yang dimaksudkan oleh Menristek tersebut, bukanlah atas suatu blog yang dibuat yang berisi materi-materi yang dapat diperdagangkan (seperti blog yang ada iklannya, atau blog yang memajang barang atau jasa yang diperdagangkan). Namun pajak baru akan dikenakan terhadap transaksi yang telah terjadi melalui toko online tersebut.
Sebenarnya transaksi yang dilakukan melalui situs di internet ini pada dasarnya juga sama dengan transaksi yang dilakukan secara real di pasar nyata. Aspek perpajakannya juga berlaku ketentuan pajak umum sebagaimana telah diatur dalam UU PPh dan UU PPN sejak tahun 1984 yaitu pajak atas penghasilan yang diperoleh dan pajak pertambahan nilai atas barang atau jasa yang dijual atau diserahkan.
Selama ini Direktur Jenderal Pajak juga telah mengeluarkan beberapa penegasan mengenai perlakuan pajak atas transaksi di dunia internet, antara lain yaitu:
  1. Surat Edaran Nomor SE-45/PJ.531/1996 mengenai PPN atas jasa layanan jaringan internet.
  2. Surat Nomor S-429/PJ.22/1998 mengenai imbauan kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi melalui electronic commerce.
  3. Surat Nomor S-762/PJ.53/2002 mengenai perlakuan PPN atas pembelian software dengan cara download lewat internet.
  4. Surat Nomor S-349/PJ.53/2003 mengenai pengenai PPh dan PPN atas biaya bandwidth.
  5. Surat Nomor S-739/PJ.53/2004 mengenai PPN atas jasa bandwidth.
  6. Surat Nomor S-702/PJ.332/2006 mengenai legalitas dokumen dari transaksi e-Commerce.
Sumber : http://syafrianto.blogspot.com

Masalah Pembangunan Ekonomi di Negara Maju

Dalam menghadapi pembangunan negara maju dihadapkan kepada berbagai masalah, yaitu sebagai berikut.

1. Fluktuasi harga minyak

Menurut hukum pasar (fluktuasi) naik turunnya harga minyak mengikuti penawaran dan permintaan dunia. Harga yang tinggi akan melemahkan pertumbuhan ekonomi, menciutkan konsumsi pasar. Sebagai reaksinya, negara-negara maju mulai membuat cadangan penganti minyak, meningkatkan efisiensi pemakaian minyak, mensubsidi minyak dengan bahan bakar pembangkit tenaga nuklir, gas, batu bara, dan mencari sumber daya alam lain yang dapat diperbaharui.

2. Pekerja migran internasional
Pekerja migran internasional adalah mereka yang meninggalkan tanah air untuk mengisi pekerjaan di negara lain. Globalisasi mendorong perpindahan tenaga kerja antar negara. Penduduk dunia bergerak meninggalkan tanah airnya menuju negara lain yang menawarkan pekerjaan dengan upah lebih tinggi. Percepatan ekonomi di negara-negara maju kemudian meningkatkan kebutuhan-kebutuhan akan tenaga kerja dalam jumlah tertentu. Secara umum permintaan tenaga kerja terlatih di negara maju dipenuhi oleh negara maju lainnya. Sedangkan permintaan akan tenaga kerja tidak terlatih terpaksa didatangkan dari negara sedang berkembang. Kebanyakan pekerja migran ini tidak paham hak dan kewajibannya. Majikan dan perusahaan pengerah tenaga kerja sering kali menyalahgunakan wewenang mereka. Banyak tenaga kerja migran yang gajinya di bawah upah minimum setempat, karena “kerja sama” majikan dan perusahaan pengerah tenaga kerja.

Sumber : http://matakuceritaku.blogspot.com