Jakarta - Banyaknya jumlah ketentuan perpajakan, baik berbentuk Keputusan Menteri Keuangan (KMK), Peraturan (Dirjen Pajak) , dan produk hukum lainnya, membuat masyarakat terkadang lupa.
Berikut ini adalah beberapa ketentuan yang akan/telah mulai berlaku ditahun 2009 ini. Sebagian ada yang dikeluarkan ditahun yang sama, namun ada juga yang telah dikeluarkan tahun lalu tetapi akan berlaku tahun ini.
1. Awak Pesawat Terbang dan Awak Kapal Laut yang melakukan penerbangan dan pelayaran ke luar negeri dikecualikan dari Pembayaran FLN. Caranya bagi Awak Pesawat Terbang cukup menunjukkan Sertifikat Pilot, Perjanjian Kerja dan Surat Tugas ke konter FL. Atau menunjukkan Buku Pelaut, Perjanjian Kerja Pelaut yang disahkan pemerintah, Perjanjian Kerja Bersama antara perusahaan dengan serikat pekerja yang disahkan pemerintah dan surat panggilan dari perusahaan tempat bekerja ke konter FLN, bagi Awak Kapal Laut (S-023/PJ.3/2009 tanggal 13 Januari 2009)
2. Harta hibah, bantuan, atau sumbangan yang diterima oleh: keluarga sedarah dalam garis keturuanan lurus satu derajat; badan keagamaan; badan pendidikan; badan social termasuk yayasan dan koperasi; atau orang pribadi yang menjalanakan usaha mikro dan kecil, dikecualikan sebagai Objek PPh (PMK 245/PMK.03/2008)
3. Beasiswa yang dikecualikan dari Objek PPh, tidak berlaku apabila Penerima Beasiswa mempunyai hubungan istimewa dengan pemilik, komisaris, direksi, atau pengurus, dari WP Pemberi Beasiswa (PMK246/PMK.03/2008)
4. Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Jamsostek, Taspen, Asabri, Askes, dan badan hukum lainnya yang dibentuk untuk menyelenggarakan Program Jaminan Sosial, dikecualikan dari Objek PPh (PMK 247/PMK.03/2008)
5. Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha kehutanan, perkebunan tanaman keras dan peternakan, dapat melakukan penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut. (PMK 249/PMK.03/2008)
6. Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya untuk bidang usaha kehutanan, perkebunan tanaman keras dan peternakan, dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran atau pada bulan produksi komersial atau bulan dimana penjualan mulai dilakukan (PMK 248/PMK.03/2008)
7. Atas penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan, dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23. (PMK 251/PMK.03/2008)
8. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi pengusaha tertentu yang mempunyai tempat usaha tersebar di beberapa tempat, besarnya angsuran PPh Pasal 25 ditetapkan sebesar 0,75% dari jumlah bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha. (PMK255/PMK.03/2008)
9. Atas Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangan PPh dari suatu BUT di Indonesia dikenakan PPh Pasal 26 ayat (4) sebesar 20%, kecuali apabila penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia (PMK257/PMK.03/2008)
10. Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham Perusahaan Antara dipotong PPh Final sebesar 20% x perkiraan neto sebesar 25%. Perusahaan Antara adalah perusahaan antara (Special Purpose Company atau Conduit Company) yang dibentuk untuk tujuan penjualan atau pengalihan saham perusahaan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Negara yang memberikan perlindungan pajak (Tax Heaven Country) yang mempunyai hubungan istimewa dengan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau BUT di Indonesia. (PMK258/PMK.03/2008).
Sumber : PB-Co - detikFinance
Jumat, 20 November 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar